Bandar Lampung – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Elly Wahyuni menilai pemberlakuan sanksi yang tegas dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah di tengah pandemi covid 19. Hal ini menyikapi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yang baru disahkan DPRD Provinsi Lampung Desember lalu. “Pemberlakuan sanksi yang tegas berupa denda tentunya dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dan memang polanya harus diberikan sanksi disiplin, kalau tidak diberikan sanksi, maka akan tidak tertib,” jelas Elly Wahyuni, saat ditemui di ruang kerjanya (10/2). Dirinya juga menuturkan, pemberlakuan sanksi tersebut dapat membuat efek jera bagi masyarakat agar masyarakat patuh terhadap prokes. “Pemberlakuan denda yang besar yakni maksimal Rp1 juta seharusnya bisa membuat jera masyarakat agar bisa terus dan tetap mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta tidak kerumunan,” Pungkasnya.