Fraksi PKS Minta Gubernur Lampung Tolak Perpres Miras

 

Fraksi PKS DPRD Lampung tetap menolak Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. 

Ketua Fraksi PKS Ade Ibnu Utami mengatakan, seharusnya Perpres itu dihapus karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang ada di Indonesia. 

“Ini tidak sesuai nilai nilai Pancasila yang kita bumikan di Indonesia, dampak buruknya lebih banyak daripada pendapatan rupiah yang dihasilkan. Jangan sampai membuat langkah yang merugikan anak bangsa,” ujarnya, Senin (1/3).

Ia mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan penolakan secara tegas, seperti Gubernur Papua. 

“Gubernur harus menunjukkan sikap tegas untuk menolak pemberlakuan Perpres ini,” katanya.