Pengosongan Lahan Lamsel, Dewan Menilai Ambigu Prokes

 

Bandar Lampung – Langkah Pemprov Lampung melakukan eksekusi lahan Way Hui, Jati Agung, Lamsel dengan menurunkan ratusan personel di saat Pandemi covid-19 ini sangat disayangkan oleh anggota Komisi V DPRD Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat menilai kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19 terkesan ambigu.

“Makanya saya suka becandaan, misalnya tempat wisata piknik di buka, pesta pernikahan di bolehkan, apalagi kepasar begitu mudik dilarang, itukan ambigu,” sindir Syarif Hidayat, Selasa (27/4).

Untuk itu, Dengan menerapkan protokol kesehatan saat penggusuran kemarin, ikut memberikan penyadaran ke masyarakat untuk sama-sama turut andil dalam melawan penyebaran covid-19.

Sebelumnya, Sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan pengosongan lahan, di Desa Way Hui, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan. Atau tepatnya di jalur dua kota baru, didepan Mapolda Lampung.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung Lakoni menjelaskan, selain personel dari Satpol PP pihaknya juga meminta bantuan dari Polda Lampung, dengan jumlah 110 personel. “Ada juga dari pihak TNI AD sebanyak satu pleton. Kita mulai eksekusi sejak pukul 09.00 WIB tadi pagi. Karena kita menunggu alat berat masih dalam perjalanan. Alat berat ada dua ekskavator kita kerahkan,” katanya, Senin (19/4).(Agung Kurniawan)