Masyarakat di Minta Ikut Serta,Dalam Memutus Mata Rantai Covid19

 

Bandar Lampung – Kostiana anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosper di Kelurahan Kampung Sawah Lama, Bandar Lampung.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang telah di Sahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sosialisasi dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang AKB dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya. Jum’at (21/05)

Peningkatan kasus Covid-19 di kota Bandarlampung terjadi setelah libur hari raya idul fitri, hal itu mendapat sorotan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana.

“Dari itu Sosper dilakukan untuk memberikan wawasan dari mulai tingkat RT, RW, Camat, dan Lurah serta masyarakat luas untuk lebih mengetahui bahaya dari Covid-19,” tambahnya.

Kostiana, Srikandi PDI Perjuangan menyatakan dengan adanya peraturan daerah masyarakat dapat lebih mematuhi demi kebaikan bersama. Dengan masyarakat patuh kepada larangan untuk mudik itu sama saja membantu pemerintah dalam menekan angka penularan virus Covid-19.

“Pemerintah melakukan pelarangan mudik, supaya dapat menekan angka penularan virus Covid-19 demi kebaikan bersama namun nyatanya masyarakat masih membandel untuk mengikuti aturan pemerintah,” tandasnya.

Kemudian, Kostiana meminta untuk masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan tidaj melakukan perjalanan jauh.