123 Desa Tertinggal di Lampung, Jadi Atensi DPRD ke Pemprov

 

Tiga OPD menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas LHP BPK RI dengan DPRD Provinsi Lampung di lingkungan Pemerintah setempat. Rabu (18/5/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPJ KDH Tahun anggaran 2021, DPRD Provinsi Lampung bersama tiga Dinas berlangsung lancar-lancar saja.

Bahkan, RDP yang dipimpin Noverisman Subing dari fraksi PKB yang dihadiri 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung sangat cair.

itu yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Transmigrasi (PMDT), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, 

Yanuar Irawan Fraksi PDI Perjuangan pun mengajukan pertanyaan kepada Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi terkait tidak adanya data otentik desa-desa mana yang tertinggal dan desamana yang telah maju serta apa saja indikatornya tergolong desa tertinggal.

“Kami DPRD yang notabene tiap bulan turun ke lapangan sesuai Dapil masing-masing daerah tentu butuh data tersebut,” tanya Yanuar Irawan dalam RDP, di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Menurutnya, kebutuhan data otentik tentang nama-nama desa baik yang tertinggal maupun desa yang telah maju, tentu menjadi acuan DPRD agar ketika Perguruan Tinggi serta adik adik mahasiswa yang bertanya kepada DPRD memiliki data otentik.

”Saya minta agar dinas PMD dan Transmigrasi memberikan data tersebut, data terkesan hanya menyajikan data angka-angka saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Transmigrasi Zaidirina mengatakan, terkait data tersebut, ada indikatornya yakni dilihat dari indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi.

“Bahwa ada 123 Desa tertinggal di Lampung hingga saat ini,” ujarnya.