RASTON NAWAWI KETUA F SPTI/SPSI LAMPUNG TENGAH ANGGAP KLARIFIKASI PT MINGGOK PEMBODOHAN PUBLIK




Lampung tengah - beritainstitute.com

Beredar Pemberitaan terkait klarifikasi kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa salah satu pekerja secara tragis  dari pihak perusahan kayu PT  Minggok Indonesia   yang berada di kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah  tidak sesuai dengan  fakta yang terjadi.


Keterangan  yang disampaikan oleh pihak prusahaan patut diduga sebagai pengalihan isu dan pembelaan semata guna membersihkan nama baik prusahaan dan kepentingan prusahaan hal tersebut sangat disayangkan pasca terjadinya kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa.


Raston  nawawi ketua federasi serikat pekerja transportasi indonesia /  serikat pekerja seluruh indonesia (f spti/spsi) kabupaten lampung tengah  menyayang kan atas stetmen klarifikasi yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT MINGGOK INDONESIA tidak sesuai dengan kenyataan yang ada atau fakta dilapangan.


Kejadian kecelakaan kerja di perusahaan tersebut  bukan terjadi kali pertama ,bahkan sudah  banyak menelan korban ,baik luka ringan ,cacat ringan ,luka bakar ,bahkan sampai meninggal dunia.


Raston juga menyampai bahwa banyak laporan baik dari karyawan ataupun mantan karyawan perusahaan tersebut yang pernah menjadi korban kecelakaan kerja,

mereka bahkan tidak ada tanggung jawab dari perusahaan.


Selain dari itu perusahan tersebut juga semau-maunya memberhentikan pekerja dengan alasan yang tidak jelas atau tampa alasan,bahkan pihak perusahaan tidak memberikan santunan sama sekali.

 

Perusahan diduga lalai dan mengabaikan keselamatan karyawan hinga kejadian serupa dapat terulang kembali dan selama ini patut diduga tidak ada upaya perbaikan dalam teknis kerja demi keselamatan pekerja sehingga dapat dikatakan perusahaan hanya mementingkan keuntungan perusahaan semata.


Raston nawawi dalam hal ini mendesak Pihak Dinas terkait, DPRD Kabupaten Lampung Tengah agar bisa mengambil tindakan tegas / sangsi tegas terhadap perusahaan Kayu Minggok indonesia karna kasus kecelakaan kerja  di perusahaan tersebut sudah sering kali terjadi, tuturnya.


Lebih lanjut Raston Nawawi berharap kepada semua pihak bila terdapat pelanggaran dalam operasional kerja perusahaan, agar dapat diberikan sanksi berat kepada pihak perusahaan dan pencabutan izin operasional serta dapat diproses secara hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia.


red**